Perluasan Register 44: MBPBR Way Kanan Selenggarakan Mufakat Agung untuk Solusi Bersama

Isu mengenai tanah Marga yang dijadikan kawasan hutan, khususnya Register 44 Sungai Muara Dua di Way Kanan, Lampung, kini semakin mendesak. Komunitas yang terdampak terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dalam konteks ini, Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, telah mengambil langkah tegas dengan menyelenggarakan Mufakat Agung sebagai wadah untuk mencari solusi bersama terkait perluasan kawasan tersebut.
Perjuangan Masyarakat Adat untuk Tanah Mereka
Keberadaan Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin sebelumnya sudah memicu perhatian terhadap masalah Register 44. Kini, Masyarakat Adat MBPBR di Negeri Besar juga merasa perlu untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka anggap sah.
Gindha Ansori Wayka, yang merupakan perwakilan dari Tim Tujuh Belas (T-17) yang dibentuk untuk pengurusan tanah Marga Buay Pemuka, mengungkapkan bahwa Mufakat Agung ini adalah langkah pertama mereka dalam mengorganisir komunitas untuk mendiskusikan perluasan kawasan hutan Register 44. Acara ini berlangsung pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, di Sesat Tantan Gumanti, Negeri Besar.
Pentingnya Mufakat Agung
Dalam pernyataannya, Gindha menegaskan, “Hari ini, Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar melalui Tim T-17 memfasilitasi pelaksanaan Mufakat Agung untuk membahas perluasan Kawasan Hutan Register 44 yang mencakup 17.800 hektar menjadi 32.325 hektar. Perluasan ini berpotensi mencakup hak-hak Masyarakat Adat MBPBR.”
Dia juga menyoroti bahwa proses perluasan kawasan hutan tersebut tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, sehingga menimbulkan keraguan mengenai legalitas tindakan pemerintah. Menurutnya, perluasan seluas 14.525 hektar ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses yang Dipertanyakan
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa perluasan 14.525 hektar tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan cara menukar guling kawasan hutan Register 28 Kalianda yang telah dibebaskan untuk pemukiman. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan etika dalam pengambilan keputusan tersebut, terutama karena melibatkan tanah Marga lainnya, seperti Marga BPPR Negeri Besar.
Lebih jauh, sebagian tanah yang terlibat dalam skema ini berasal dari Marga BPPI Negara Batin dan Marga Suway Umpu Gunung Terang di Tulang Bawang Barat. Gindha mengkritisi langkah pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan hukum dalam pengelolaan perluasan Kawasan Hutan Register 44. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya melakukan proses pelepasan hak yang tepat sebelum melakukan tindakan seperti ini.
Sejarah dan Konteks Hukum
Pengacara muda ini juga mengungkapkan sejarah yang panjang terkait pengelolaan tanah adat, di mana tindakan pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1940 telah menyebabkan tanah-tanah milik Masyarakat Adat menjadi kawasan hutan. “Negara tidak seharusnya mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak mengikutsertakan Masyarakat Adat dalam proses pengambilan keputusan mengenai tanah mereka,” tegas Gindha.
Peran Masyarakat dalam Mufakat Agung
Musyawarah Agung Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar ini menjadi penting karena sebelumnya, masalah tanah diurus oleh Penyimbang Marga 17 Suku MBPBR. Acara ini mengundang secara terbuka semua pihak, termasuk unsur pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi sosial yang ada di lingkungan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja.
Peserta yang hadir dalam Mufakat Agung ini meliputi tokoh masyarakat, pemuda/i, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memiliki kepentingan terhadap tanah yang sedang dipermasalahkan. “Ini adalah kali pertama Mufakat Agung dilakukan secara terbuka, dan kami ingin semua pihak tahu bahwa pengurusan perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua sangat penting untuk komunitas kami,” tambah Gindha.
Tim Tujuh Belas dan Struktur Organisasi
Tim Tujuh Belas (T-17) yang dibentuk untuk mengurus tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dalam konteks ini terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang dan kepentingan kuat terhadap tanah tersebut. Dipimpin oleh DR. H. M. Hermansyah, SH.MM, tim ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat MBPBR terkait perluasan kawasan.
Struktur organisasi tim ini mencakup berbagai posisi strategis, seperti Wakil Ketua yang dijabat oleh H. Usman Karim, JAB, SP.d, MM, serta Sekretaris yang memiliki beberapa wakil, termasuk Rahmat Roni dan Barmawi. Tim ini juga dilengkapi dengan Anggota Tim Advokasi Hukum dan Line Officer yang ditunjuk untuk melakukan tindakan operasional dan advokasi.
- Ketua: DR. H. M. Hermansyah, SH.MM
- Wakil Ketua: H. Usman Karim, JAB, SP.d, MM
- Sekretaris 1: Rahmat Roni
- Sekretaris 2: Barmawi
- Anggota Tim Advokasi: Gindha Ansori Wayka, SH.MH
Langkah ke Depan
Keberadaan Tim Tujuh Belas diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar dalam perjuangan mereka terkait perluasan Register 44. “Kami berkomitmen untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat adat dan memastikan bahwa apapun hasilnya akan disampaikan kepada Masyarakat Adat MBPBR setelah melalui pembahasan yang mendalam,” ungkap Gindha.
Dengan adanya Mufakat Agung ini, diharapkan semua pihak dapat bersatu dalam memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi warisan nenek moyang mereka. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal identitas dan keberlangsungan hidup komunitas Masyarakat Adat di masa depan.