
Skandal dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Mandailing Natal terus memanas. Baru-baru ini, beredar kabar mengenai adanya aliran dana dari tambang emas ilegal yang berpotensi melibatkan oknum dalam Kodim 0212/Tapsel.
Penyebab Munculnya Isu
Isu ini bermula dari adanya aktivitas tambang emas ilegal yang marak di berbagai wilayah Mandailing Natal. Laporan menyebutkan bahwa ratusan alat berat tampak beroperasi tanpa izin, namun tanpa adanya tindakan hukum yang berarti.
Kritik dari Aktivis Mahasiswa
Muhammad Amarullah, seorang aktivis mahasiswa dan Pengurus PKC PMII Sumut asal Madina, menyuarakan kritiknya terkait situasi ini. Melalui pesan WhatsApp, Amarullah menuding adanya pengecualian dan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal ini oleh oknum aparat.
Alat Berat dan Oknum Kodim 0212/Tapsel
Menurut Amarullah, ratusan alat berat telah lama bekerja di sektor tambang emas di Mandailing Natal tanpa izin. Meski ilegal, aktivitas ini berjalan lancar tanpa tindakan hukum yang berarti. Amarullah menuding oknum personil Kodim 0212/Tapsel inisial MR.Laban dan beberapa personil TNI lainnya di wilayah Kecamatan, termasuk di Kecamatan Batang Natal, sebagai pendukung aktivitas ilegal tersebut.
Potensi Aliran Dana
Amarullah mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, biaya pengamanan tambang diprediksi berkisar antara Rp50 hingga Rp60 juta per alat berat setiap bulan. Dengan perkiraan sekitar 80 unit alat berat yang terlibat, potensi aliran dana yang dihasilkan bisa mencapai sekitar Rp4 miliar per bulan.
Transparansi dan Penegakan Hukum
Menurut Amarullah, angka ini sangat fantastis dan jika dialihkan menjadi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mandailing Natal, pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan merata. Amarullah menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Komitmen Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas
Beberapa jurnalis telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Dedi Harnoto melalui WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi hanya terbaca tanpa jawaban. Beberapa jurnalis bahkan mengaku nomornya diblokir. Situasi ini memicu pertanyaan publik tentang komitmen keterbukaan informasi dan akuntabilitas institusi. Dalam konteks hukum dan kode etik TNI, dugaan pelanggaran oleh oknum seharusnya diproses melalui mekanisme internal atau jalur hukum yang berlaku.
Laporan dan Pengaduan
Amarullah menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk segera membuat laporan atau pengaduan masyarakat lengkap dengan dokumen dan pernyataan dari beberapa pelaku tambang kepada lembaga yang menangani kode etik TNI, termasuk unsur intelijen, staf personel, dan Polisi Militer di lingkungan Mabes TNI/Angkatan.
Kontrol Sosial dan Tanggung Jawab Moral
Langkah ini, menurut Amarullah, merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap dugaan korupsi sumber daya alam di Mandailing Natal. Sampai saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kodim 0212/Tapsel untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.