PT Sumber Mas Timber Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp5 Miliar, Proses Pengadilan Berlanjut Tanpa Terima Uang Kerohiman

Terkait konflik yang melibatkan PT Sumber Mas Timber dan keluarga Wandora, perwakilan dari La Singga, kasus ini kembali memasuki fase buntu. PT Sumber Mas Timber dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 Miliar setelah penolakan terhadap uang kerohiman sebesar Rp300 juta. Inilah yang menjadi titik balik dalam kasus ini, dengan kuasa hukum PT Sumber Mas Timber, yang bersikeras untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan.
Perjalanan Konflik
Menurut PT Sumber Mas Timber, melalui rilis berita yang diterima oleh wartawan, konflik ini melibatkan sengketa tanah antara PT Sumber Mas Timber dan Wandora. Sengketa ini berawal dari perselisihan atas lahan seluas sekitar 20.000 M² (2 Ha) di Jalan HM. Ardan Ringroad III, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur. PT Sumber Mas Timber bertindak sebagai penggat dan La Singga sebagai tergugat.
Keputusan Pengadilan
Dalam berbagai putusan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, PT Sumber Mas Timber selalu ditetapkan sebagai pemenang. Bahkan, dalam gugatan eksekusi di Pengadilan Negeri Samarinda, PT Sumber Mas Timber juga berhasil memenangkan kasus tersebut. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi riil pembongkaran dan pengosongan oleh Pengadilan Negeri Samarinda serta serah terima objek sengketa kepada PT. Sumber Mas Timber.
Permasalahan Baru
Setelah proses eksekusi dan penyerahan objek oleh Pengadilan Negeri Samarinda kepada PT Sumber Mas Timber, muncul permasalahan baru. Wandora, yang mengaku sebagai anak dari La Singga, menduduki dan memegang kontrol atas lahan tersebut dan bahkan membangun kembali rumah tinggal/pondok di lahan tersebut. PT Sumber Mas Timber melaporkannya ke Polresta Samarinda dengan tuduhan penyerobotan tanah.
Gugatan Baru
Wandora mengajukan gugatan perdata baru terhadap PT Sumber Mas Timber, dengan dalil bahwa dia adalah pemilik sah atas objek berdasarkan Surat Hibah dari La Singga. Namun, PT Sumber Mas Timber merasa bahwa klaim tersebut adalah hasil rekayasa dan mengada-ada.
Usulan Perdamaian
Sebagai bagian dari proses mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Wandora mengajukan usulan perdamaian. Wandora meminta PT Sumber Mas Timber untuk memberikan uang damai sebesar Rp3 Miliar dan bersedia untuk mengakhiri gugatan dengan Akta Van Dading. PT Sumber Mas Timber menawarkan uang kerokhiman sebesar Rp200 juta, yang kemudian ditolak oleh Wandora, yang meminta jumlah yang lebih besar, yaitu Rp500 juta.
Pembayaran Tahap
Pembayaran dalam perdamaian ini diatur dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp150 juta akan dibayar setelah Wandora membongkar bangunan, meninggalkan/mengosongkan objek, dan menyerahkan surat-surat/dokumen asli yang terkait atau berhubungan dengan tanah objek kepada PT Sumber Mas Timber. Tahap kedua sebesar Rp150 juta akan diberikan setelah adanya Putusan Dading (Acta Van Dading/Akta Perdamaian) yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
Penolakan dan Tuntutan Baru
Wandora meminta waktu hingga tanggal 30 Maret 2026 untuk berbicara dengan keluarga sebelum menandatangani surat kesepakatan damai. Namun, tiba-tiba muncul berita bahwa Wandora menolak uang kerohiman Rp300 juta dan menuntut ganti rugi Rp5 Miliar. Gugatan ini ditanggapi oleh kuasa hukum PT Sumber Mas Timber yang menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan proses perdatanya di Pengadilan Negeri Samarinda serta proses pidana.