
Dalam hitungan jam setelah kejadian, Polsek Bangun menunjukkan kinerja yang cepat dan efisien dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan pelaku dengan inisial MH (21 tahun) berhasil ditangkap.
Penangkapan Cepat dan Efektif
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., telah mengkonfirmasi keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat dan efektif dalam menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial BF.
Awal Mula Kejadian
Kasus ini bermula ketika seorang karyawan swasta berinisial AA (53 tahun), melihat anaknya BF (17 tahun) pulang ke rumah dalam keadaan terluka. Anaknya memiliki luka di bagian bibir atas sebelah kiri dan dua gigi bagian atas kiri sudah terlepas. Saat ditanya tentang kejadian tersebut, korban BF mengungkapkan bahwa dia baru saja dianiaya oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Identifikasi Pelaku
Setelah mengetahui kondisi anaknya, AA langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu lebih lanjut tentang kejadian dan mencari tahu siapa pelakunya. Di lokasi kejadian, AA mengetahui bahwa pelaku adalah seseorang berinisial MH.
Luka Korban dan Tindakan Medis
BF mengalami luka robek pada bibir atas akibat benda tajam dan dua gigi depan bagian atas sudah tanggal. Saat ini, korban masih dirawat di RS Murni Teguh Pematang Siantar untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Laporan ke Polsek Bangun
AA yang merasa keberatan atas kejadian tersebut, melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun pada tanggal 14 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim bersama AIPTU Ipran Saragih (Kanit Intelkam) dan personil Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku MH.
Penangkapan Pelaku
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim dari Polsek Bangun segera bergerak. Pelaku MH berhasil diamankan pada Sabtu dini hari tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
Interogasi dan Pengakuan Pelaku
Pelaku MH, yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, atau di Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, langsung diperiksa. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan penganiayaan terhadap korban BF.
Pencarian Bukti
Tim dari Polsek Bangun bersama pelaku melakukan pencarian terhadap satu bilah parang, yang merupakan alat yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun, alat tersebut belum berhasil ditemukan.
Penyidikan dan Proses Hukum Selanjutnya
Pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tersangka MH kini ditahan di tahanan Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Peran Masyarakat dan Apresiasi
Penangkapan cepat ini tidak lepas dari peran dua orang saksi, yakni W (24 tahun) dan TA (19 tahun), warga setempat yang memberikan keterangan kepada petugas terkait kejadian penganiayaan tersebut. “Kami mengapresiasi kerja keras tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan,” ungkap AKP Verry Purba.
