DPRKP Kabupaten Serang Siapkan Teguran Resmi untuk Proyek PT EAN Ciujung City yang Bermasalah

Pemerintah Kabupaten Serang kini menghadapi situasi yang cukup memprihatinkan terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang ada di Perumahan Ciujung City. Sejak tahun 2022, aset tersebut telah ditetapkan sebagai milik Pemkab Serang. Namun, saat ini muncul dugaan bahwa aset tersebut kembali digunakan oleh pihak pengembang lain, yaitu PT Elok Abadi Nusantara, yang sedang mengembangkan fasilitas yang seharusnya menjadi akses bagi masyarakat setempat.
Status Kepemilikan Aset PSU Ciujung City
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menegaskan bahwa PSU Perumahan Ciujung City telah resmi diserahkan kepada Pemkab Serang dan ditetapkan sebagai aset daerah melalui proses penguasaan sepihak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan ini terjadi sekitar tahun 2022, di mana pengembang sebelumnya sudah tidak aktif. Pemkab Serang mengambil alih aset tersebut secara sah,” ungkap Okeu. Pernyataan ini diperkuat oleh Surat Pernyataan Penguasaan Aset Nomor 032/SSP/DPKPTB/2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang selaku Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU.
Dasar Hukum Penguasaan Aset
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Pemkab Serang berhak untuk menguasai PSU yang telah ditelantarkan dan belum diserahkan oleh pengembang sebelumnya. Hal ini diambil demi memastikan pelayanan publik kepada warga berjalan dengan baik.
- Instruksi Bupati
- Surat Keterangan Warga
- Hasil Pemeriksaan Lapangan
- Keputusan Bupati Serang Nomor 660/Kep-Huk.DPKPTB/2021
Dugaan Penyalahgunaan Aset oleh PT Elok Abadi Nusantara
Okeu mengungkapkan bahwa meskipun PSU telah dinyatakan sebagai milik Pemkab, informasi yang diterima menunjukkan bahwa lahan tersebut saat ini sedang dikerjakan oleh pihak PT Elok Abadi Nusantara. “Kami mendapat kabar mengenai hal ini. Oleh karena itu, kami berencana untuk mengeluarkan teguran resmi kepada pengembang yang baru,” ujarnya.
Langkah-Langkah yang Akan Ditempuh
Pemkab Serang berencana untuk meminta klarifikasi dari PT Elok Abadi Nusantara serta memeriksa dokumen kepemilikan yang mereka miliki. Jika pengembang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, Pemkab akan membahas kondisi tersebut bersama tim penyerahan PSU yang juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika terbukti bahwa pengembang baru memiliki bukti kepemilikan yang valid, kami akan membahas lebih lanjut dengan tim untuk memverifikasi apakah lahan tersebut memang milik mereka atau masih menjadi bagian dari PSU Ciujung City,” tambah Okeu.
Prosedur Hukum untuk Penggunaan Aset Daerah
Jika verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut masih merupakan aset PSU Ciujung City yang telah ditetapkan sebagai milik daerah, Pemkab Serang akan meminta agar penggunaan aset tersebut dihentikan. Pemkab juga akan menempuh langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan aset daerah.
- Peminjaman Aset
- Penyewaan Aset
- Penggunaan Resmi yang Terdaftar
- Verifikasi yang Transparan
- Kepatuhan terhadap Regulasi
Komunikasi dengan Pihak Pengembang
Okeu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari PT Elok Abadi Nusantara terkait penggunaan aset tersebut. “Kami berharap adanya itikad baik dari mereka untuk menyampaikan informasi kepada kami. Jika dalam waktu dekat tidak ada komunikasi, kami akan lebih dulu memberikan surat teguran karena mereka diduga menggunakan aset Pemkab tanpa izin,” jelasnya.
Menanti Tanggapan dari PT Elok Abadi Nusantara
Sampai berita ini diturunkan, PT Elok Abadi Nusantara belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pemanfaatan aset PSU Ciujung City. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada dan dampaknya terhadap masyarakat serta pelayanan publik di daerah tersebut.
Pemkab Serang berkomitmen untuk melindungi aset daerah dan memastikan bahwa semua penggunaan aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya langkah-langkah yang akan diambil, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat.
Melalui proses yang terstruktur, Pemkab Serang ingin menegaskan kepemilikan dan pengelolaan aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Serang.






