Bamsoet Tindak Lanjuti Kebocoran Pajak pada Maskapai Penerbangan Asing di Indonesia

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan integritas sistem perpajakan di sektor penerbangan, Bambang Soesatyo, yang merupakan Anggota DPR RI, Ketua MPR RI ke-15, dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki hubungan kerja antara perusahaan penerbangan asing dan badan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan Agen Penjualan Umum (GSA).
Pentingnya Pembenahan Hubungan Kerja
Langkah ini dianggap vital untuk melindungi pelaku usaha domestik serta memaksimalkan potensi pendapatan negara dari sektor penerbangan internasional yang selama ini mengalami kebocoran signifikan ke luar negeri. Dengan langkah proaktif ini, diharapkan akan tercipta ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Banyak maskapai asing yang saat ini menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. Ini mengakibatkan transaksi keuangan langsung mengalir ke luar negeri, yang berujung pada hilangnya potensi pajak yang sangat besar, sementara perlindungan konsumen juga menjadi tidak optimal,” ungkap Bamsoet setelah pertemuannya dengan Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia di Jakarta.
Profil Pengurus FAGA Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua FAGA Indonesia, Ibnu Triyono, serta sejumlah pengurus lainnya seperti Herman Heru, Faiz S Martak, Faika, dan Joseph Suherman. Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk membicarakan solusi atas masalah yang tengah dihadapi oleh industri penerbangan di tanah air.
Potensi Besar dalam Sektor Penerbangan
Bamsoet menjelaskan bahwa data dari industri penerbangan global menunjukkan bahwa nilai transaksi tiket internasional mencapai ratusan miliar dolar setiap tahunnya. Di Indonesia, dalam konteks pemulihan pasca-pandemi, diperkirakan jumlah penumpang internasional pada tahun 2025 akan melampaui 70 juta orang, dengan pertumbuhan yang signifikan terutama pada rute ke Asia dan Timur Tengah.
Namun, masih ada tantangan besar, di mana banyak transaksi tiket maskapai asing dilakukan melalui platform digital di luar negeri. Hal ini menyebabkan pembayaran langsung masuk ke rekening di luar negeri dan tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional, mengakibatkan potensi penerimaan pajak, termasuk PPN dan PPh, tidak maksimal, serta pengawasan terhadap transaksi menjadi lemah.
Pentingnya Penunjukan GSA Resmi
Bamsoet menekankan bahwa pemerintah harus mewajibkan setiap maskapai penerbangan asing untuk menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Keberadaan GSA tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga merupakan instrumen krusial dalam menciptakan iklim bisnis yang adil. GSA memiliki peran yang strategis dalam pemasaran, distribusi tiket, dan layanan purna jual.
Tanpa adanya GSA, pelaku usaha lokal seperti agen perjalanan dan distributor tiket akan kehilangan ruang untuk beroperasi, dan negara pun akan kehilangan kontrol terhadap transaksi yang berlangsung.
Standar Komisi yang Adil
Bamsoet juga menegaskan perlunya pengaturan mengenai standar komisi yang adil. Ini termasuk penetapan batas minimum untuk over riding commission serta komisi penjualan melalui sistem IATA, baik untuk GSA maupun agen perjalanan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam ekosistem bisnis penerbangan.
Transparansi dalam Struktur Harga Tiket
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menggarisbawahi perlunya penyederhanaan struktur harga tiket. Banyak masyarakat yang bingung dengan komponen harga tiket seperti fuel surcharge atau YQ yang tidak transparan. Oleh karena itu, penyederhanaan menjadi dua elemen utama, yaitu base fare dan pajak pemerintah, akan meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik, sekaligus memudahkan pengawasan fiskal.
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Ekonomi
Selanjutnya, Bamsoet menekankan pentingnya menjadikan hukum Indonesia sebagai dasar untuk penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA. Ini sangat penting agar pelaku usaha lokal tidak dirugikan dengan harus tunduk pada yurisdiksi asing.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini juga mengingatkan perlunya penerapan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap skema penjualan SOTO (Sold Outside Ticketing Outside), yang selama ini sering terlewat dari pengenaan kewajiban negara. Selain itu, pengaturan mengenai jaminan bank garansi dari bank dalam negeri juga dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam transaksi bisnis.
Batasi Kepemilikan Asing pada GSA
Bamsoet menegaskan bahwa kepemilikan asing pada GSA harus dibatasi maksimal 49 persen. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan bahwa pelaku usaha Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor penerbangan di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.






